Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadfacrialazzam pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
kasus Aulia Pohan:
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Thantowi Pohan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar. "Majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Kresna Menon saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini disidang bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu Maman H Somantri. Maman dijatuhi hukuman yang sama, sedangkan Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin divonis 4 tahun penjara.
"Keempat terdakwa telah mengambil dan menggunakan dana BI yang berada pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia," kata hakim.
Keempat terdakwa juga diminta membayar denda senilai Rp 200 juta atau dipidana 6 bulan penjara. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa yang meminta keempatnya dihukum 4 tahun penjara.
Aulia sebelumnya menyatakan bahwa dirinya korban konspirasi politik dan ambisi kekuasaan dengan Bank Indonesia sebagai alatnya. Ia juga merasa menjadi korban opini publik sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
"Saya tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi saya berada dalam cengkraman opini publik yang dibentuk bahwa saya melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia dalam pembacaan nota pembelaan
Menurut dia, tuduhan korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain sangat besar muatan politisnya. "Seandainya saya bukan besan Presiden saya tidak akan berada di sini," ujar Aulia.
ia lantas membeberkan fakta bahwa akar penyebab ditetapkan sebagai pelaku korupsi diawali peristiwa pengunduran diri Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Jumat, 17 November 2000. Dalam skenario itu, Aulia menyebutkan ada kesepakatan yang dibentuk, bahwa Dewan Gubernur harus diganti, kemudian masalah BLBI dianggap selesai dan beban negara Rp 24,5 Triliun dibebankan kepada BI.
Kemudian, menurut Aulia, pada Senin, 20 November 2000 disepakati diadakan fit and proper tes, kemudian salah satu anggota Dewan, Anwar Nasution juga ikut dalam proses tersebut. "Maka sudah jelaslah tuduhan kepada saya bukanlah suatu semangat pemberantasan korupsi, melainkan bentuk pencitraan dan korban ambisius dari Anwar Nasution," ujar Aulia.
Aulia juga membantah apabila pencairan dana Yayasan merugikan negara. Sebab, menurut Aulia, dana itu bukanlah milik negara, melainkan dana Yayasan. Argumen ini sesuai dengan pendapat Ketua Tim Penyusun Undang-Undang Yayasan, Ratnawati Prasodjo.
Aulia menegaskan, apa yang dilakukannya dalam Rapat Dewan Gubernur 23 Juni dan 3 Juli 2003 dan penandatangan pencairan dana YPPI demi tugas negara dan kepentingan Bank Indonesia. "Pro Patria Nostra, tidak ada satupun kepentingan lain, selain demi kepentingan negara," ujar Aulia.
Bahkan menurut Aulia, akibat pengambilan kebijakan prinsipil Bank Indonesia terhadap persoalan BLBI itu, keuangan negara senilai Rp 260 Triliun dapat diselamatkan.
Aulia dianggap melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Korupsi bermula ketika pengurus Yayasan diminta menyisihkan dana Rp 100 miliar yang digunakan secara bertahap.
Untuk tahap pertama sebesar Rp 50 miliar. Penggunaan untuk penyelesaian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara politis. Tahap pertama Rp 2 miliar, tahap kedua Rp 25 miliar, tahap ketiga Rp 3 miliar, dan tahap keempat Rp 17 miliar.
sekian kak, makasih.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sorayaputri444 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Dec 22