Berikut ini adalah pertanyaan dari Meilan1e28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
boleh, karena dalam UU perpres pasal 28 disebutkan bahwa "bahasa indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri" selain itu banyak negara - negara lain yang menggunakan bahasa negaranya masing-masing saat melakukan pidato
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ishahahahahahaha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 21 Jun 23