Pemerintah mengakui enam agama di indonesia.setiap warga negara berhak menentukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yaana437 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pemerintah mengakui enam agama di indonesia.setiap warga negara berhak menentukan dan memeluk agama sesuai keyakinan masing-masing .kemerdekaan memeluk agama tersebut tercantum dalam uud 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 29 ayat 2

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama

Penjelasan:

maaf kalau salah, terimakasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hayatulinsani8 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 01 Jan 23