Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif,

Berikut ini adalah pertanyaan dari chriseg341 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pembagian kekuasaan dalam negara dibagi menjadi 3 yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif, hal tersebut merupakan pendapat dari … .

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

3 pembagian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu

Penjelasan:

3 pembagian kekuasaan menurut Montesquieu

1. Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan negara yang bertugas membuat peraturan dan undang-undang.

2. Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan negara yang melaksanakan atau menjalankan undang-undang.

3. Kekuasaan yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan negara yang mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan memiliki kekuasaan kehakiman.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Fahri946 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23