isi pasal 6 UU no. 9 1998​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dyarth18 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Isi pasal 6 UU no. 9 1998​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

(1) Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akbar192001058 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Mar 23