Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki.

Berikut ini adalah pertanyaan dari ridhowinky59831 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Berdasarkan pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

Sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia

Urutannya yaitu:

UUD 1945;

Ketetapan MPR;

UU;

Peraturan Pemerintah;

Keputusan Presiden;

Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh thvtaenni dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Mar 23