UU 1945 fasal 10 tentang,kekuasaan presiden selaku kepala negara adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari istycha638 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

UU 1945 fasal 10 tentang,kekuasaan presiden selaku kepala negara adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan Presiden sebagai kepala negara

Penjelasan:

Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa kekuasaan Presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut:

(1) Presiden sebagai kepala negara memegang kekuasaan pemerintahan yang tertinggi di negara Republik Indonesia.

(2) Dalam melaksanakan kekuasaannya, Presiden memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar ini dan peraturan perundang-undangan.

(3) Presiden memegang kendali atas seluruh kekuatan pertahanan negara.

(4) Presiden menyatakan perang dan menandatangani perdamaian dengan persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Presiden menetapkan dan menyampaikan Rancangan Undang-Undang kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, menandatanganinya setelah disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan menyatakannya menjadi Undang-Undang.

(6) Presiden menunjuk dan memberhentikan menteri negara atas pertanggungjawaban pemerintah.

(7) Presiden menunjuk dan memberhentikan pejabat negara yang tugasnya diatur oleh undang-undang.

(8) Presiden memberikan grasi, rehabilitasi, dan abolisi atas saran Mahkamah Agung.

(9) Presiden memberikan tanda kehormatan dengan pertimbangan yang ditetapkan oleh undang-undang.

(10) Presiden memberikan pengampunan kepada narapidana atas saran Menteri Kehakiman.

(11) Presiden menerima duta dan mengirim duta kepada negara lain atas persetujuan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(12) Presiden menetapkan kebijaksanaan luar negeri, memimpin hubungan dengan negara lain, dan mewakili negara dalam hubungan internasional.

(13) Presiden menjalankan kekuasaan lainnya yang diberikan kepadanya berdasarkan Undang-Undang Dasar ini dan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan mengenai Pasal 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kekuasaan Presiden sebagai kepala negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh qYNTKTSp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 21 May 23