carilah 3 lembaga di indonesia yg berhak mengeluarkan sni​

Berikut ini adalah pertanyaan dari MrMadon pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Carilah 3 lembaga di indonesia yg berhak mengeluarkan sni​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Lembaga di Indonesia yang berhak mengeluarkan SNI yaitu hanya Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Pembahasan

Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah satu-satunya lembaga yang memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Negara melalui aparaturnya berkewajiban melindungi hak-hak konsumen. Hak-hak tersebut seperti mendapatkan produk yang layak dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi.

Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.

Proses sertifikasi SNI yaitu :

1. Memastikan jenis produk  

Cek apakah produk sudah ada standarnya atau belum, artinya apakah BSN sudah membuat standar tentang produk tersebut (dapat mengeceknya di website BSN). Bila belum ada standarnya, maka produk belum bisa dilakukan sertikasi. Bila sudah ada, maka harus diterapkan terlebih dahulu.

2. Memastikan lembaga sertifikasi produk (LSPro)

Cek apakah sudah ada lembaga Sertifikasi Produk yang resmi atau terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk SNI tersebut. Jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. (Daftar LSPro bisa dilihat di website KAN)

3. Siapkan dan kirimkan dokumen

  • Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
  • Fotocopy SIUP, TDP
  • Fotocopy NPWP
  • Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
  • Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
  • Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
  • Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
  • Surat Permohonan SPPT SNI
  • Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
  • Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)

4. Tinjauan permohonan

LSPro akan melakukan audit kecukupan (tinjauan dokumen) dan audit kesesuaian (tinjauan ke lokasi produsen) untuk memeriksa permohonan sertikasi. Pada audit tinjauan dokumen, bila terdapat ketidaksesuaian mayor maka dokumen akan dikembalikan dan diberi waktu dua bulan guna memperbaiki. Bila koreksi dari produen tidak aktif, maka permohonan SPT SNI bisa ditolak.  

5. Evaluasi  

Penilaian proses produksi dan sistem manajemen yang relevan termasuk pengambilan dan pengujian sampel produk.

6. Tinjauan hasil evaluasi

Evaluasi dari hasil audit kesesuaian perusahaan apabila terjadi kekurangan perusahaan melakukan perbaikan.  

7. Penerbitan sertifikat dan lisensi SNI

Bila dinyatakan memenuhi semua kriteria sertifikasi, BSN akan menerbitkan Sertifikat dan Lisen SNI yang berlaku untuk kurun waktu tertentu. Selanjutnya akan dilakukan surveilen untuk pemeliharaan status sertikasi.  

SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian pada barang, dan telah diakreditasi oleh KAN.

KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah yang bertugas mengakreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium yang memiliki kompetensi melaksanakan penilaian kesesuaian yang sudah diakui internasional.

Contoh Lembaga Sertifikasi :

  • Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit.STANDALITU)
  • Balai Sertifikasi Industri
  • PT. PLN (Persero) Pusat Sertifikasi (LSPro LMK)
  • Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (BIPA)
  • Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) - LT Surabaya

Pelajari lebih lanjut      

Demikian pembahasan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :

1. Materi tentang pengertian SNI yomemimo.com/tugas/12976588

2. Materi tentang pengertian SNI yomemimo.com/tugas/20398031

3. Materi tentang tugas dan fungsi BSN yomemimo.com/tugas/16848208

----------------------------------------------------------------------------

Detil Jawaban    

Kelas : X (SMA)    

Mapel : Ekonomi

Bab : Konsep Manajemen

Kode : 10.12.6

Kata kunci :  Standar Nasional Indonesia (SNI)

Lembaga di Indonesia yang berhak mengeluarkan SNI yaitu hanya Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Pembahasan
Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah satu-satunya lembaga yang memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen. Negara melalui aparaturnya berkewajiban melindungi hak-hak konsumen. Hak-hak tersebut seperti mendapatkan produk yang layak dan aman untuk digunakan atau dikonsumsi.
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia, dirumuskan oleh Komite Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh BSN. SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
Proses sertifikasi SNI yaitu :
1. Memastikan jenis produk  Cek apakah produk sudah ada standarnya atau belum, artinya apakah BSN sudah membuat standar tentang produk tersebut (dapat mengeceknya di website BSN). Bila belum ada standarnya, maka produk belum bisa dilakukan sertikasi. Bila sudah ada, maka harus diterapkan terlebih dahulu.
2. Memastikan lembaga sertifikasi produk (LSPro)
Cek apakah sudah ada lembaga Sertifikasi Produk yang resmi atau terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk SNI tersebut. Jika tidak ada LSPro yang terakreditasi berarti produk anda belum dapat disertifikasi, namun bisa meminta LSPro untuk menambah ruang lingkup akreditasinya kepada KAN sehingga produk anda bisa disertifikasi. (Daftar LSPro bisa dilihat di website KAN)
3. Siapkan dan kirimkan dokumen
Fotocopy Akte Notaris Perusahaan
Fotocopy SIUP, TDP
Fotocopy NPWP
Surat Pendaftaran Merek dari Dirjen HAKI / Sertifikat merek
Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik merek dengan pengguna merek (Hanya bila merek bukan milik sendiri)
Bagan Organisasi yang disahkan Pimpinan
Surat Penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
Surat Permohonan SPPT SNI
Angka Penegenal Importir (API) (bila bukan produsen)
Fotocopy Sertifikat Sistem Manajemen Mutu atau manajemen lainnya (bila ada)
4. Tinjauan permohonan
LSPro akan melakukan audit kecukupan (tinjauan dokumen) dan audit kesesuaian (tinjauan ke lokasi produsen) untuk memeriksa permohonan sertikasi. Pada audit tinjauan dokumen, bila terdapat ketidaksesuaian mayor maka dokumen akan dikembalikan dan diberi waktu dua bulan guna memperbaiki. Bila koreksi dari produen tidak aktif, maka permohonan SPT SNI bisa ditolak.  
5. Evaluasi  Penilaian proses produksi dan sistem manajemen yang relevan termasuk pengambilan dan pengujian sampel produk.
6. Tinjauan hasil evaluasi
Evaluasi dari hasil audit kesesuaian perusahaan apabila terjadi kekurangan perusahaan melakukan perbaikan.  7. Penerbitan sertifikat dan lisensi SNI
Bila dinyatakan memenuhi semua kriteria sertifikasi, BSN akan menerbitkan Sertifikat dan Lisen SNI yang berlaku untuk kurun waktu tertentu. Selanjutnya akan dilakukan surveilen untuk pemeliharaan status sertikasi.  
SNI berlaku selama 4 tahun. Setelah itu, harus dilakukan sertifikasi ulang atau resertifikasi.
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) adalah lembaga yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian pada barang, dan telah diakreditasi oleh KAN.
KAN (Komite Akreditasi Nasional) adalah yang bertugas mengakreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium yang memiliki kompetensi melaksanakan penilaian kesesuaian yang sudah diakui internasional.
Contoh Lembaga Sertifikasi :
Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Dit.STANDALITU)
Balai Sertifikasi Industri
PT. PLN (Persero) Pusat Sertifikasi (LSPro LMK)
Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (BIPA)
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) - LT Surabaya
Pelajari lebih lanjut      
Demikian pembahasan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :
1.	Materi tentang pengertian SNI brainly.co.id/tugas/12976588
2.	Materi tentang pengertian SNI brainly.co.id/tugas/20398031
3.	Materi tentang tugas dan fungsi BSN brainly.co.id/tugas/16848208
----------------------------------------------------------------------------
Detil Jawaban    
Kelas : X (SMA)    
Mapel : Ekonomi
Bab : Konsep Manajemen
Kode : 10.12.6
Kata kunci :  Standar Nasional Indonesia (SNI)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rakhmahsania dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Nov 19