kekuasaan membentuk undang-undang merupakan tugas DPR bersama​

Berikut ini adalah pertanyaan dari afifduta21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan membentuk undang-undang merupakan tugas DPR bersama​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Presiden

Penjelasan:

UU dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”), dengan persetujuan Presiden, dan disahkan Presiden. Selain itu, tidak terdapat undang-undang yang dibentuk oleh lembaga lain.

referensi = hukumonline.com

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aditiyacandratri dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Aug 23