Berikut ini adalah pertanyaan dari nabilaazzahra68 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
b. Mahkamah Agung
C. Presiden
d.DPR
e.DPDC
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
C. Presiden
Penjelasan:
Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) menyatakan bahwa “calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh intankamal2277 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 12 May 22