Gak dan kewajiBan warga negara ikut serta dalam upaya pembelaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dendi7820 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Gak dan kewajiBan warga negara ikut serta dalam upaya pembelaan negara tertuang dalam UUD NRI tahun 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

jawaban

Pasal yang mengatur tentang kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara terdapat pada Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI tahun 1945 yang menyatakan:

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Dalam konteks ini, "upaya pembelaan negara" mencakup berbagai tugas dan tanggung jawab seperti mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi keselamatan negara dari ancaman dalam maupun luar negeri.

penjelasan

semoga bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arrezasaputra35 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jun 23