Hak dan kewajiban anak hasil perkawinan campur apakah memiliki hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari Merisasinaga5601 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hak dan kewajiban anak hasil perkawinan campur apakah memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara murni

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Akan diberikan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.

Penjelasan:

Anak dari perkawinan campuran yang lahir setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 diterbitkan akan diberikan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Namun, saat berusia 18 tahun (diperpanjang hingga 21 tahun), anak tersebut wajib memilih akan menjadi WNI atau WNA, guna menghindari kewarganegaraan ganda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Newplayerbrainly dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jun 23