Landqsan hukum bagi mpr ri untuk melakukan perubahan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari anandarosy2901 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Landqsan hukum bagi mpr ri untuk melakukan perubahan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Landasan hukum bagi MPR RI untuk melakukan perubahan UUD adalah Pasal 22A ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Untuk kepentingan pembangunan nasional, MPR dapat mengusulkan perubahan atau penambahan UUD". Dengan demikian, MPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan UUD untuk memperbaiki dan menyesuaikan UUD dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat Indonesia. Namun, perubahan UUD harus disetujui oleh sebagian besar anggota MPR dan harus disahkan oleh Presiden, sebelum dapat diberlakukan sebagai bagian dari UUD Negara RI.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AdityaTeknocom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23