Bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fikrihidayat9440 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana pula terdapat daerah dengan otonomi khusus dalam negara kesatuan apa tidak menyalahi hakikat negara kesatuan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Namun, di dalam sistem negara kesatuan tersebut, terdapat beberapa daerah yang memperoleh status Otonomi Khusus (Otsus), seperti Aceh, Papua, dan Papua Barat.

Pemberian status Otsus di daerah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan otonomi yang lebih luas, mengingat adanya perbedaan karakteristik dan kondisi daerah tersebut dengan daerah-daerah lain. Adanya status Otsus ini tidaklah bertentangan dengan hakikat negara kesatuan Indonesia, karena diberikan atas dasar kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan daerah serta didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaan status Otsus, negara tetap mempertahankan kendali atas daerah-daerah tersebut, namun memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengelola kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di wilayahnya. Dalam hal ini, pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan dan program yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan-perundangan dan prinsip-prinsip kesatuan negara.

Sejalan dengan hal tersebut, pemberian status Otsus bagi daerah tertentu haruslah diikuti dengan kewajiban bagi pihak-pihak terkait, seperti daerah otonom dan pemerintah pusat, untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kesatuan negara, menjaga keamanan dan stabilitas nasional serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini, status Otsus tidak bertentangan dengan hakikat negara kesatuan, karena status tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tetap diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin keberlangsungan status Otsus serta menjaga integritas wilayah dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh renjf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23