Berikut ini adalah pertanyaan dari RezZenith pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Norma Agama bersifat
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Norma agama bersifat mutlak, dogmatis, dan universal.
Pembahasan
Norma agama merpakan norma yang bersifat mutlak (tetap), dogmatis, dan universal yang bersumber dari tuhan dan kitab suci. Norma agama bersifat mutlak berarti tidak akan mengalami perubahan (tetap). Bersifat dogmatis berarti tidak boleh ditambahi ataupun dikurangi. Sedangkan sifat universal berarti norma tersebut diberlakukan secara umum untuk tiap-tiap pemeluk agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
SANKSI PELANGGARAN NORMA AGAMA
Seseorang yang melakukan pelanggaran terhadap norma agama seperti mencuri, tidak melaksanakan shalat, berzina, berbohong, menghina dan lain sebagainya tentu akan mendapat sanksi atau hukuman. Sanksi bisa didapatkan secara langsung ketika di dunia (misalnya denda, penjara, dan lain-lain sesuai dengan pelanggaran) atau bisa juga didapatkan saat di akhirat berupa siksaan di neraka sesuai pelanggarannya.
MANFAAT ADANYA NORMA AGAMA
Norma agama memiliki banyak manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Manfaat adanya norma agama diantaranya :
⇒ Sebagai tuntunan atau pedoman dalam melakukan berbagai hal sehingga manusia bisa menjadi lebih baik dalam bertindak.
⇒ Menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat.
⇒ Menghindarkan manusia dari sanksi atau hukuman sosial.
Pelajari lebih lanjut
Yang dimaksud dengan norma I yomemimo.com/tugas/13267021
Macam-macam norma I yomemimo.com/tugas/31718235
Detail jawaban
Kelas : 10
Mapel : PPKN
Materi : Bab 2 - Sistem hukum dan peradilan nasional
Kode kategorisasi : 10.9.2
Kata kunci : Norma agama, sifat.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MelindaDiani123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 26 Mar 23