rakyat sebagai kekuatan....dalam usaha pertahanan dan keamanan negara​

Berikut ini adalah pertanyaan dari farrahaprilia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Rakyat sebagai kekuatan....dalam usaha pertahanan dan keamanan negara​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sivannnaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Jul 23