Presiden RI memegang kekuasaan eksekutif disebutkan dalam undang-undang dasar negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari venaputri576 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Presiden RI memegang kekuasaan eksekutif disebutkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945

Penjelasan:

Sistem presidensial di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Hweny dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23