Pasal berapakah di dalam uud yang memberikan hak untukmenyampaikan pendapatnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari GNTD4229 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pasal berapakah di dalam uud yang memberikan hak untukmenyampaikan pendapatnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan amanah Undang-Undang Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Penjelasan:

Semoga membantu

maaf kalau salah

jadikan jawaban terbaik ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gustiayuardini229 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 18 Jun 23