Jelaskan mengenai pajak sesuai falsafah undang-undang perpajakan !bntu jwb kk​

Berikut ini adalah pertanyaan dari finanailatul145 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan mengenai pajak sesuai falsafah undang-undang perpajakan !

bntu jwb kk​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang diperoleh dari wajib pajak (orang pribadi atau badan) berdasarkan Undang-Undang Perpajakan. Falsafah dasar yang mendasari sistem perpajakan di Indonesia adalah keadilan, efektivitas, dan efisiensi.

Keadilan dalam sistem perpajakan berarti bahwa semua wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan kewajiban yang ditentukan oleh peraturan perpajakan, tanpa terkecuali. Efektivitas berarti bahwa sistem perpajakan harus mampu mengumpulkan dana yang diperlukan dengan tepat waktu dan dalam jumlah yang cukup. Efisiensi berarti bahwa sistem perpajakan harus mampu mengumpulkan dana dengan biaya yang minimal bagi wajib pajak dan pemerintah.

Sumber :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RannStudio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Mar 23