presiden tidak dapat membekukan dan/ atau membubarkan dewan perwakilan rakyatmerupakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari AyseHuma007 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Presiden tidak dapat membekukan dan/ atau membubarkan dewan perwakilan rakyatmerupakan pasal dan ayat berapa ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

parlementer, Presiden ditegaskan dalam Pasal 7C UUD 1945, tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rniar763 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 18 Feb 23