Pokok kaidah negara faundamrntal dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan.

Berikut ini adalah pertanyaan dari sgeryn10061 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pokok kaidah negara faundamrntal dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN :

yang tetap, kuat dan tidak berubah bagi negara tersebut

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srikembang740 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23