jika akte kita udh buat baru kemudian akte baru hilang

Berikut ini adalah pertanyaan dari tspikevoly pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

jika akte kita udh buat baru kemudian akte baru hilang tersisa akte lama apakah akte lama masih bisa di pakai?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bisa, selama tidak ada perubahan dalam isi akte tersebut.

Penjelasan:

Meski sudah ada dengan model terbaru, namun model lama kartu keluarga dan akta-akta masih berlaku lho. Khususnya untuk kartu keluarga, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak. Pembaruan data bisa dilakukan di kantor dukcapil secara gratis.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhamadhafizaulia04 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 07 Jul 23