Jelaskan dengan benar hak guru secara finansial dan nonfinansial berdasarkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari iskandaraldhi4447 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan dengan benar hak guru secara finansial dan nonfinansial berdasarkan uu guru dan dosen.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut ini adalah beberapa hak guru secara finansial dan nonfinansial berdasarkan UU no 14 tahun 2005 pasal 14 ayat 1:

Secara Finansial:

  • Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja

Secara non Finansial:

  • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesionalnya
  • Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian.
  • Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam organisasi profesi
  • Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Pembahasan

Guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Guru memiliki peran penting di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana disebutkan di dalam pembukaan UUD 1945.

Oleh karena itu untuk meningkatkan kemampuan para guru di Indonesia, maka sudah sepatutnya negara memberikan bantuan kepada setiap guru baik secara finansial dan non finansial sebagaimana disebutkan di atas.

Demikian, semoga membantu!

Pelajari Lebih Lanjut

Materi pasal UUD tentang pendidikan yomemimo.com/tugas/37551847

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Anggaprasidi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23