Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari shofinanda8332 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon presiden, DPR, MPR, menteri,bupati, gubernur,bahkan RT terdapat dalam pasal. UUD NRI Tahun 1945.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ya. setiap orang berhak mencalonkan dirinya menjadi pilihan rakyat dikarenakan dia punya potensi tersendiri dan dia memiliki wawasan yang cukup luas sehingga dia mampu mencalonkan diri

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwihexsa134 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 21 Dec 22