Materi apa saja dalam UU Nomer 19 Tahun 2019 yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari adhwanafisa9902 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Materi apa saja dalam UU Nomer 19 Tahun 2019 yang dapat dianggap melemahkan KPK.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Materi apa saja dalam UU Nomer 19 Tahun 2019 yang dapat dianggap melemahkan KPK.

Dalam UU Nomer 19 Tahun 2019 terdapat beberapa materi yang dapat dianggap melemahkan KPK, yaitu:

- Pasal 3A ayat (2) menyatakan bahwa anggota KPK yang melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dikenai sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya;

- Pasal 3B menyatakan bahwa KPK hanya dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik dengan jabatan tertentu;

- Pasal 12A ayat (5) menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan penunjukan dan pemberhentian jabatan sebagai anggota KPK;

- Pasal 12B ayat (2) menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan penunjukan jabatan sebagai ketua dan wakil ketua KPK;

- Pasal 12C menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian jabatan sebagai ketua dan wakil ketua KPK;

- Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan penunjukan jabatan sebagai anggota KPK;

- Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian jabatan sebagai anggota KPK;

- Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa anggota KPK yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau melakukan tindak pidana lain yang berhubungan dengan jabatannya, dapat diberhentikan dari jabatannya;

- Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan penunjukan jabatan sebagai anggota KPK;

- Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian jabatan sebagai anggota KPK;

- Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa anggota KPK yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau melakukan tindak pidana lain yang berhubungan dengan jabatannya, dapat diberhentikan dari jabatannya;

- Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa anggota KPK yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau melakukan tindak pidana lain yang berhubungan dengan jabatannya, dapat diberhentikan dari jabatannya;

- Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan penunjukan jabatan sebagai ketua dan wakil ketua KPK;

- Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa KPK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk melakukan pemberhentian jabatan sebagai ketua dan wakil ketua KPK.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ciptomx dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Feb 23