Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 e ayat (1) uud

Berikut ini adalah pertanyaan dari vivibahcmid9176 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23 e ayat (1) uud negara republik indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan yang bebas dan mandiri.". berdasarkan pasal tersebut, badan yang dimaksud adalah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 23e ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan yang bebas dan mandiri". Badan yang dimaksud berdasarkan pasal diatas adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembahasan

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan lembaga negara yang memiliki wewenang dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Berdasarkan penjelasan pada Pasal 23e ayat (1) UUD 1945 disebutkan BPK adalah lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilaporkan kepada DPR.

Tanggal 28 Desember 1946 dikeluarkan Surat Penetapan No.11/OEM yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK memiliki 9 anggota. Dalam UU No.15 tahun 2006 disebutkan tugas dan wewenang BPK secara terpisah.

Tugas dan wewenang BPK diantaranya, yaitu:

Pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab keuangan dilakukan oleh BPK.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pengelolaan keuangan negara.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK harus sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD.

BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan pemeriksaan, dan melaksanakan pemeriksaan.

Data informasi yang berkaitan bersifat sebagai alat yang menjadi bahan pemeriksaan.

BPK memiliki wewenang dalam memberikan pendapat kepada lembaga keuangan negara untuk menunjang pekerjaan BPK.

BPK memiliki wewenang untuk memberikan nasehat sebagai pertimbangan menyelesaikan kerugian negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Mrslgptr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 22 Jun 23