9. Jelaskan Komisi Yudisial menurut pasal 24B ayat 3 UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari windyah4575 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

9. Jelaskan Komisi Yudisial menurut pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lisbetpanjaitan16 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23