Berikut ini adalah pertanyaan dari kisnangima pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dalam UUD 1945, ikut serta dalam upaya bela negara merupakan salah satu hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas pertahanan negara. Setiap orang wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang." Artinya, setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk terlibat dalam upaya pembelaan negara, namun hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Agniprianoto dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Apr 23