Tanah yang udah di daftarkan dan beretifikat apakah bia dibatalkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari DDIVAA9637 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tanah yang udah di daftarkan dan beretifikat apakah bia dibatalkan kepemilikannya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1999, pasal 1 angka 12 menjelaskan bahwa dasar pembatalan sertifikat bisa dibatalkan karena Keputusan tersebut mengandung Cacat Hukum Administrasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggrayniwibowop dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23