Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 tanggal dan tahun berapa?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari cukiee pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 tanggal dan tahun berapa?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

>> Ketetapannya pada tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli Tahun 1966

Tap. MPRS No. XX/MPRS/1966 Tahun 1966

"Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia"

Menimbang:

a. Bahwa tuntutan suara Kati nurani Rakyat mengenai pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen adalah tuntutan Rakyat, pemegang kedaulatan dalam negara

b. Bahwa untuk terwujudnya kepastian dan keserasian hukum, serta kesatuan tafsiran dan pengertian mengenai Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 perlu adanya perincian dan penegasan mengenai sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundang

c. Bahwa Memorandum DPR-GR tertanggal 9 Juni 1966, yang telah diterima secara bulat oleh DPR-GR, memuat perincian dan penegasan termaksud sebagai hasil peninjauan kembali dan penyempurnaan dari Memorandum MPRS tanggal 12 Mei 1961 No. 1168/U/MPRS/61 mengenai "Penentuan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia."

Mengingat:

1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2);

2. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 tanggal 21 Juni 1966:

3. Keputusan MPRS No. 1/MPRS/1966 pasal 1 dan pasal 27.

Mendengar:

Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli 1966.

Memutuskan

Menetapkan:

Ketetapan tentang memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertub Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundangan Republik Indonesia

Pasal 1

Menerima baik isi Memorandum DPR- GR tertanggal 9 Juni 1966, khusus mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.

Pasal 2

Sumber Tertib Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia tersebut pada pasal 1 berlaku bagi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekwen.

Pasal 3

Isi Memorandum DPR-GR tertanggal 9 Juni 1966 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dilampirkan pada pasal 1 dilampirkan pada Ketetapan ini.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikdrama2020 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Mar 23