jelaskan perbedaan rancangan undang-undang yang diusulkan dpr dengan yang diusulkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari helpbro21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan perbedaan rancangan undang-undang yang diusulkan dpr dengan yang diusulkan dpd​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Perbedaan Rancangan Undang-Undang yang diUsulkan DPR, yaitu:

  • DPR mengajukan sebuah rancangan Undang-Undang tersebut secara tertulis kepada Presiden.
  • Presiden menugasi Menteri membahas rancangan Undang-Undang dengan DPR.
  • Jika disetujui oleh DPR dan Presiden, maka akan diRancang dan diSahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang apabila diRancang dan diUsulkan oleh DPD, yaitu:

  • DPD mengajukan usul sebuah rancangan Undang-Undang kepada DPR.
  • DPR membahas rancangan Undang-Undang yang diUsulkan oleh DPD.
  • DPR mengajukan rancangan Undang-Undang secara tertulis kepada Presiden.
  • Jika disetujui oleh DPR dan Presiden, maka akan diRancang dan diSahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang.

___________________________________

PENGERTIAN UNDANG-UNDANG

Undang-Undang adalah Peraturan perUndang-Undangan yang dibentuk DPR dan diSetujui bersama oleh Presiden. Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang adalah Peraturan yang diTetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang memiliki kedudukan Sederajat. DPR merupakan Lembaga Negara, memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1.945. Namun, harus dengan persetujuan oleh Presiden.

Suatu rancangan Undang-Undang dapat diUsulkan DPR atau Presiden. Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan Undang-Undang tertentu kepada DPR.

Disamping itu, ada juga Peraturan Perundang-Undangan yang setara kedudukannya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang biasa disebut dengan (PerPPU) adalah Peraturan perUndang-Undang yang dikeluarkan oleh Presiden dikarenakan sedang keadaan yang sangat genting atau mendesak serta memaksa.

Dengan kata lain, terbitnya PerPPU jika dipancang dalam keadaan darurat dan perlu adanya payung hukum untuk melaksanakan suatu kebijakan Pemerintah. PerPPU diatur didalam Undang-Undang Dasar (UUD) dalam Pasal 22 Ayat (1, 2, dan 3).

Undang-Undang Dasar (UUD) dalam Pasal 22 Ayat (1, 2, dan 3) yang terkandung dalam PerPPU, yaitu:

  • Presiden berhak mengeluarkan PerPPU dalam hal ihwal kegentingan/mendesak yang memaksa.
  • PerPPU harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
  • Apabila PerPPU tidak mendapatkan persetujuan dari DPR, maka PerPPU harus segera dicabut.

Contoh PerPPU yang dijadikan Undang-Undang, yaitu:

  • PerPPU No. 1 tahun 1.999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. PerPPU kemudian ditetapkan lah menjadi Undang-Undang No. 26 tahun 2.000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

======================================================

Pelajari Lebih Lanjut:

Contoh Undang-Undang diIndonesia:

Perbedaan Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar:

Detail Jawaban:

Mapel: PPKn

Kelas: 7

Materi: Memaknai Peraturan PerUndang-Undangan

Bab: 3

Kata Kunci: Undang-Undang

Kode Soal: 9

Kode Kategorisasi: 7.9.3

#BelajarBersamaBrainly

#semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zxyuw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Feb 23