Setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aufamaria2939 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmmdrizky05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Feb 23