Berikut ini adalah pertanyaan dari ilham8740 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha, terdapat beberapa pengecualian dalam hal larangan monopoli, yaitu:
- Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pengelolaan air bersih, listrik, dan transportasi umum.
- Kegiatan usaha yang bersifat khusus dan tidak mempengaruhi persaingan usaha, seperti kegiatan riset dan pengembangan, atau kegiatan yang hanya dilakukan oleh satu perusahaan karena keterbatasan teknologi atau sumber daya.
- Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki hak kekayaan intelektual atau hak cipta atas produk atau jasa yang dihasilkannya, seperti merek dagang atau paten.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan farmasi yang memiliki paten atas obat tertentu tidak dapat dipersalahkan atas monopoli dalam hal produksi obat tersebut, karena perusahaan tersebut memiliki hak kekayaan intelektual atas produk yang dimilikinya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aura7943 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Aug 23