Berikut ini adalah pertanyaan dari ZahratusSaadah4957 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Contoh norma hukum untuk menghimbau para pelaku parkir di jalan dengan susunan norma yang berjenis primer, sekunder, dan berpasangan adalah sebagai berikut:
a. Norma primer: Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelanggaran parkir di jalan umum, misalnya parkir di trotoar atau tempat terlarang.
b. Norma sekunder: Peraturan Daerah tentang Parkir yang mengatur tentang tata cara parkir di jalan umum, misalnya lokasi dan jam parkir yang diizinkan.
c. Perumusan norma berpasangan: "Setiap kendaraan yang diparkir di jalan umum harus mematuhi Peraturan Daerah tentang Parkir dan tidak boleh mengganggu kelancaran lalu lintas. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 KUHP."
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MEGamerz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Aug 23