Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Supremasi hukum yaituA. Sebagai pondasi

Berikut ini adalah pertanyaan dari 2015070449 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai Supremasi hukum yaituA. Sebagai pondasi aturan dasar ,pedoman penyelenggaraan ketata negaraan dalam berbagai aspek kehidupan

B. Sebagai formalitas hukum dan pondasi ketata negaraan dalam berbagai aspek kehidupan

C. Sebagai sumber konstitusi yang mencangkup kepentingan politik etis

D. Sebagai formalitas konstitusi tertulis yang terdapat dalam lembaran suatu negara


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Maksud Pancasila sebagai supremasi hukum adalah bahwa Pancasila berkedudukan sebagai pondasi aturan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan ketatanegaraan pada berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian maka jawaban yang benar adalah A.

Pembahasan

Pancasila selain disebut sebagai dasar negara Indonesia, bisa pula disebut sebagai supremasi hukum. Alasannya karena Pancasila menjadi dasar dari UUD 1945atau konstitusi bangsa di manakonstitusi ini menjadi sumber hukum tertinggi dalam hirearki perundang-undangan di Indonesia. Dengan demikian maka Pancasila sebagai supremasi hukum ditempatkan pada puncak tertinggi dalam hirearki tersebut sebab ia menjadi landasan dari konstitusi itu sendiri.

Jawaban B, C dan D salah sebab kata formalitas menandakan Pancasila ditempatkan sekedar sebagai simbol yang melengkapi dan semacamnya namun tidak secara aktual dilaksanakan dalam praktik keseharian bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pelajari Lebih Lanjut

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh varlord dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Nov 22