Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing

Berikut ini adalah pertanyaan dari jenitasimarmata21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan ciri khasnya masing-masing yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan suku bangsa lainnya. Hal ini nampak dari keanekaragaman budaya daerah seperti dari rumah adat, pakaian adat, senjata tradisional, alat musik tradisonal, lagu-lagu daerah, tarian daerah, makanan khas tradisional, kerajinan khas daerah, upacara adat, sistem kekerabatan. Ada beberapa daerah di wilayah Indonesia yang memiliki sistem kekerabatan yang masih kuat dianut oleh masyarakat. Sebutkan sistem kekerabatan tiap-tiap daerah!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN :

1. SISTEM KEKERABATAN PARENTAL : sistem kekerabatan parental menarik garis keturunan dari kedua belah pihak ( ayah dan ibu ) kedudukan laki-laki dan perempuan sama.

misalnya di daerah Aceh dan Jawa barat. di daerah parental, apabila suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan, maka menurut adatnya biaya pesta ditanggung oleh kedua belah pihak. di Jawa barat misalnya dengan adat Sunda biasanya pihak laki-laki mengeluarkan biaya untuk membawa barang atau seserahan serta memberikan bantuan dana untuk penyelenggaraan pesta kepada pihak perempuan sedangkan pihak perempuan mengeluarkan biaya untuk penyelenggaraan pesta.

2. SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL:

SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL MENARIK GARIS KETURUNAN DARI PIHAK BAPAK. KEDUDUKAN LAKI-LAKI LEBIH TINGGI DIBANDINGKAN PEREMPUAN. CONTOH DI DAERAH PALEMBANG DAN BATAK. DI DAERAH PATRILINEAL JIKA ADA SUATU ANGGOTA MASYARAKATAKAN MENYELENGGARAKAN PESTAPERKAWINAN MAKA SELURUH BIAYA PERKAWINAN DITANGGUNG OLEH LAKI-LAKI, SEDANGKAN PIHAK PEREMPUAN TIDAK DIBEBANKAN UNTUK MENANGGUNG BIAYA PERKAWINAN KECUALI ATAS KESEPAKATAN KEDUA BELAH PIHAK.

3. SISTEM KEKERABATAN MATRILINEAL:

sistem kekerabatan matrilineal menarik garis keturunan dari pihak ibu. kedudukan perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki. misalnya di daerah Minangkabau, di daerah matrilineal jika ada suatu anggota masyarakat akan menyelenggarakan pesta perkawinan maka biaya perkawinan sepenuhnya ditanggung oleh pihak perempuan, dan pihak laki-laki tidak dibebankan untuk menanggung biaya perkawinan kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.

SUMBER : BUKU PPKN KELAS 9 BAB 4 KEBERAGAMAN MASYARAKAT INDONESIA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA.

HALAMAN 103

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mellanizyahra67 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 May 23