Yang memiliki kekuaaan untuk membuat atau membentuk undang undang adalah.

Berikut ini adalah pertanyaan dari dhevieri6307 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Yang memiliki kekuaaan untuk membuat atau membentuk undang undang adalah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.

Penjelasan:

kalo salah di koreksi bye..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kotenfernando1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23