Standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan tercantum dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari audzinama5675 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan tercantum dalam pp no 19 tahun 2005 pasal berapa.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

PASAL 42." Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan".

Penjelasan:

# semoga membantu

MAAF KALO SALAH :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aishfaikha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23