sebutkan minimal 4 jenis perundang-undangan yang ada di Indonesia apa

Berikut ini adalah pertanyaan dari dewapuja124 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan minimal 4 jenis perundang-undangan yang ada di Indonesia apa fungsinya dan itu siapa?butuh cepat kak , please bantunya serius ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak - Fungsinya adalah untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak-hak, dan pemberian bimbingan kepada anak-anak di Indonesia. Ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Ham - Fungsinya adalah untuk melindungi hak-hak asasi manusia di Indonesia. Ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - Fungsinya adalah untuk menjamin kualitas lingkungan hidup di Indonesia dan mengatur pengelolaan lingkungan hidup. Ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional - Fungsinya adalah untuk mengatur sistem pendidikan di Indonesia dan menjamin hak atas pendidikan bagi semua warga negara. Ini dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh saidghiyatss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Apr 23