Dasar hukum gotong royong dan kerja sama

Berikut ini adalah pertanyaan dari Monaria995 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dasar hukum gotong royong dan kerja sama

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Secara garis besar, gotong royong tertuang pada pancasila dalam sila ke tiga yang berbunyi Persatuan Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amandaolivia1210 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23