Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak.

Berikut ini adalah pertanyaan dari blablabla8584 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perjanjian yang sah tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Perjanjian tersebut mengikat pihak-pihaknya, dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak saja. Jika ingin menarik kembali atau membatalkan itu harus memperoleh persetujuan pihak lainnya, jadi diperjanjikan lagi.

Penjelasan:

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fahmi2k1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Feb 23