sebutkan bunyi pasal 6 UUD nomor 23 tahun 1997​

Berikut ini adalah pertanyaan dari belitangdava pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan bunyi pasal 6 UUD nomor 23 tahun 1997​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 6 UUD nomor 23 tahun 1997 menyebutkan tentang kewajiban terhadap lingkungan : 1."Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh salsaaprillia43 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 May 22