Kewajiban warga negara dalam usaha bela negara diatur dalam undang-undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari azan9471 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kewajiban warga negara dalam usaha bela negara diatur dalam undang-undang 1945 pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kewajiban warga negara dalam usaha bela negara diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1, yang berbunyi: "Setiap warga negara bersikap dan bertindak sesuai dengan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara yang baik, serta berusaha memelihara kehormatan dan kemuliaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga keutuhan Negara dari ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri."

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk bersikap dan bertindak sesuai dengan kewajiban-kewajibannya sebagai warga negara yang baik, serta berusaha memelihara kehormatan dan kemuliaan Negara Indonesia. Selain itu, warga negara juga harus menjaga keutuhan Negara dari ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri.

Kewajiban warga negara dalam usaha bela negara ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Kewajiban ini harus dipenuhi agar Negara Indonesia dapat terus menerus berkembang dan maju serta dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia

Penjelasan:

jangan lupa di like ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mrezafahlevi995 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 16 Mar 23