Jelaskan arti hubungan internasional menurut undang-undang no 37 tahun 1999

Berikut ini adalah pertanyaan dari agryzky1655 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan arti hubungan internasional menurut undang-undang no 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UU No. 37 Tahun 1999, Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga- lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ArvinAvritya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 24 May 23