Berikut ini adalah pertanyaan dari tspikevoly pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bisa, selama tidak ada perubahan dalam isi akte tersebut.
Penjelasan:
Meski sudah ada dengan model terbaru, namun model lama kartu keluarga dan akta-akta masih berlaku lho. Khususnya untuk kartu keluarga, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen jika ada perubahan elemen data, hilang atau rusak. Pembaruan data bisa dilakukan di kantor dukcapil secara gratis.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh muhamadhafizaulia04 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 07 Jul 23