Berikut ini adalah pertanyaan dari ratnads3522 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jika seseorang memberikan jaminan atas pinjaman yang diterima oleh orang lain, maka ia dapat digugat oleh kreditur jika debitur tidak melunasi utangnya sesuai perjanjian. Namun, gugatan tersebut harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah, misalnya jika jaminan tersebut tidak cukup untuk menutupi utang, atau jika ada perbuatan melawan hukum dalam pembuatan perjanjian jaminan. Jika tidak ada alasan yang sah, maka gugatan tersebut dapat ditolak oleh pengadilan karena bertentangan dengan prinsip itikad baik dan kepastian hukum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh asep006005 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 17 Jul 23