analisislah arti peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara sebagai penentu

Berikut ini adalah pertanyaan dari nanashelvi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

analisislah arti peraturan perundang-undangan nasional bagi warga negara sebagai penentu kepastian hukum!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Peraturan perundang-undangan nasional memiliki arti yang sangat penting bagi warga negara sebagai penentu kepastian hukum. Kepastian hukum adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus jelas, terbuka, dan dapat diprediksi sehingga warga negara dapat memahami hak dan kewajiban mereka secara jelas dan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam konteks peraturan perundang-undangan nasional, kepastian hukum diwujudkan melalui penetapan aturan hukum yang jelas dan terbuka oleh lembaga legislatif, yaitu DPR. Aturan hukum yang jelas dan terbuka ini memberikan kepastian hukum bagi warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka.

Selain itu, peraturan perundang-undangan nasional juga memberikan perlindungan hukum bagi warga negara dari tindakan yang sewenang-wenang oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Dalam hal terjadi perselisihan atau konflik, warga negara dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional sebagai dasar penyelesaian masalah.

Dengan demikian, peraturan perundang-undangan nasional memiliki arti yang sangat penting bagi warga negara sebagai penentu kepastian hukum. Kepastian hukum yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan nasional memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka serta memberikan perlindungan hukum dari tindakan yang sewenang-wenang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arindarasya2007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Aug 23