Sebuah perkara pidana di pengadilan tidak dapat diputukan karena tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari rieska3683 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebuah perkara pidana di pengadilan tidak dapat diputukan karena tidak diatur dalam kitab undang undang hukum pidana demi keadilan hukum yang berketuhanan maka hakim dalam memutukan perkara terebut berdaarkan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perkara yang tidak mengandung sengketanya/perselisihan di dalamnya

Penjelasan:

Perkara yang Mengandung Sengketa

Tugas hakim dalam hal ini adalah menyelesaikan sengketa dengan adil, dimana hakim terbatas mengadili pada apa yang dikemukakan dan apa yang diminta para pihak untuk menghasilkan putusan hakim. Tugas hakim tersebut termasuk “jurisdiction contentiosa” yaitu kewenangan mengadili dalam arti sebenarnya untuk memberikan suatu putusan hakim.

Dalam sengketa selalu terdapat lebih dari satu pihak yang saling berhadapan, yaitu “Penggugat” dan “Tergugat”. “Penggugat” adalah pihak yang dapat mengajukan gugatan yang memiliki kepentingan yang cukup, sedangkan “Tergugat” adalah orang yang digugat oleh “Penggugat”.

Perkara yang Tidak Mengandung Sengketa

Tugas hakim termasuk “jurisdictio volunteria” yaitu memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili, tetapi bersifat administratif untuk mengatur dan menetapkan suatu hal dan menghasilkan penetapan hakim.

Dalam perkara yang tidak mengandung sengketa, hanya terdapat satu pihak saja yaitu “Pemohon”, orang yang meminta kepada hakim untuk menetapkan sesuatu kepentingan yang tidak mengandung sengketa.

maaf klo salh

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diankurnia150881 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23