pihak yang bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan yaitu​

Berikut ini adalah pertanyaan dari kilikilyleonard pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pihak yang bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan yaitu​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pihak yang bertugas untuk membuat peraturan perundang-undangan yaitu lembaga legislatif

Penjelasan:

lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili rakyat, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andhikahanif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23