Korupsi pada Era Reformasi Lebih Canggih

Berikut ini adalah pertanyaan dari FARAHDINARONIE pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Korupsi pada Era Reformasi Lebih CanggihKajen - Meski sudah berusia delapan tahun sejak digulirkannya reformasi, belum ada perbaikan pemberantasan korupsi. Bahkan, praktik korupsi dinilai lebih canggih.

Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik dari Undip, Novel Ali saat berbicara dalam diskusi panel sewindu reformasi di eks Gedung Kawedanan Kedungwuni.

Tegaknya supremasi hukum sebagai salah satu tujuan reformasi, kata Novel, masih ibarat mimpi di siang hari. “Sekarang ini tingkat korupsinya lebih canggih dan penegakan hukum bukannya semakin baik,” paparnya.

Pengungkapan berbagai kasus korupsi di berbagai instansi, kata dia, adalah salah satu buktinya. Karena itu, diperlukan adanya partisipasi publik dalam penegakan hukum di Indonesia termasuk di Kabupaten Pekalongan.

“Partisipasi adalah syarat mutlak tegaknya supremasi hukum,” ucapnya.
Semakin banyak lembaga yang mengawasi korupsi, tegas Novel, semakin baik. Meski, tidak menjamin lembaga itu bersih.

“Diperlukan peningkatan kuantitas dan kualitas partisipasi publik dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia,” paparnya.

Duplikasi Anggaran
Selain Novel, acara yang digelar Forum Lintas Pelaku Kabupaten Pekalongan juga menghadirkan beberapa utusan instansi untuk ikut memaparkan refleksi sewindu reformasi, di antaranya dari Kesbanglinmas, Polres Pekalongan, Kejari Kajen, dan Pengadilan Negeri Pekalongan.

Dalam acara itu, FLP juga melaporkan perjalanan LSM tersebut dalam mengawal berbagai kasus korupsi di Kabupaten Pekalongan.

“Beberapa kasus sudah kami kawal dan kami terus menanyakan proses pengusutan kasus korupsi, salah satunya dugaan duplikasi anggaran yang melibatkan anggota DPRD,” ujarnya sambil menunjukkan kliping koran kepada para peserta diskusi.

Sumber: Solopos, 1 Juli 2006 (telah mengalami penyuntingan).


Setelah membaca dan memahami informasi di atas, cobalah jawab pertanyaan di bawah ini

1. Jelaskan kesimpulan singkat yang kamu peroleh dari informasi di atas
2. Menurutmu, apa yang menyebabkan praktik korupsi di Indonesia semakin meningkat, bahkan lebih canggih?
3. Apakah partisipasi publik dalam menegakkan hukum di Indonesia sudah maksimal?
4. Menurut pendapatmu, bagaimana cara menumbuhkan sikap kesadaran hukum pada setiap warga negara?

Tolong di jawab segera ya! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Kajen - Meski sudah berusia delapan tahun sejak digulirkannya reformasi, belum ada perbaikan pemberantasan korupsi. Bahkan, praktik korupsi dinilai lebih canggih.

Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik dari Undip, Novel Ali saat berbicara dalam diskusi panel sewindu reformasi di eks Gedung Kawedanan Kedungwuni.

Tegaknya supremasi hukum sebagai salah satu tujuan reformasi, kata Novel, masih ibarat mimpi di siang hari. “Sekarang ini tingkat korupsinya lebih canggih dan penegakan hukum bukannya semakin baik,” paparnya.

Pengungkapan berbagai kasus korupsi di berbagai instansi, kata dia, adalah salah satu buktinya. Karena itu, diperlukan adanya partisipasi publik dalam penegakan hukum di Indonesia termasuk di Kabupaten Pekalongan.

“Partisipasi adalah syarat mutlak tegaknya supremasi hukum,” ucapnya.

Semakin banyak lembaga yang mengawasi korupsi, tegas Novel, semakin baik. Meski, tidak menjamin lembaga itu bersih.

“Diperlukan peningkatan kuantitas dan kualitas partisipasi publik dalam penegakan hukum di seluruh Indonesia,” paparnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sabunmanditeam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 15 Jan 23